DaerahHukumPeristiwaRagamUncategorized

Viral! Wanita di Luwu Timur Hendak Pukuli Pelaku Curanmor saat Press Rilis

47
×

Viral! Wanita di Luwu Timur Hendak Pukuli Pelaku Curanmor saat Press Rilis

Sebarkan artikel ini

Malili, Smartnews – Sebuah video viral di media sosial. Betapa tidak, dalam vidoe tersebut terlihat seorang wanita yang hendak memukuli tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ) saat polisi melakukan press rilis.

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Kamis 23 Desember 2021.

Dari informasi yang dihimpun, wanita bernama Hasnia mulai merasa ketika polisi menunjukkan kedua pelaku yang mencuri motornya. Amarahnya memuncak ketika ia mengetahui salah seorang pelaku merupakan kerabatnya sendiri.

Lantaran tidak dapat menahan emosinya, Hasnia kemudian berusaha menghadiahi pelaku dengan bogem mentah. Beruntung, aksi tersebut langsung berhasil dihentikan oleh polisi.

Sekedar informasi, Unit Resmob Satu Reskrim Polres Luwu Timur, berhasil mengamankan residivis curanmor, Selasa 21 Desember 2021 lalu. Keduanya, telah menggasak puluhan sepeda motor di wilayah tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora mengatakan, jika pelaku telah melakukan pencurian di 25 Temoat Kejadian Perkara (TKP).

“Kedua terduga pelaku tersebut yakni Kasno (40) warga Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sedangkan rekannya, Fandi (25) warga Jl. Sungai Walanai Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Sementara pelaku satunya masih dalam pengejaran. Yang DPO berinisial E sebagai eksekutor,” Kata Kapolres Luwu Timur, saat menggelar konfrensi perss, Kamis 23 Desember 2021.

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pemerkosaan di Kota Palopo dan Makassar. Kasno katanya, baru saja menghirup udara bebas pada September 2021 lalu.

“Kasno residivis pemerkosaan di Palopo tahun 2016 dan kasus pencurian baterai Tower di Kabupaten Luwu Timur dan Utara pada tahun 2019 baru keluar dari lapas pada September 2021. Sedangkan Fandi residivis pencurian di Kota Makassar tahun 2018,” jelasnya.

Dari 25 TKP polisi berhasil hasil mengamankan 13 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek yang telah dijual ke Kolaka Utara. Sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Barang bukti ini kita amankan sebanyak 13 unit, dari 25 TKP, dan ini kita masih selidiki, apakah masih ada TKP lain atau bagaimana. Hasil curian ini mereka jual di Kolaka Utara dengan harga Rp.2 juta – Rp.4 juta,” pungkasnya. (*)