Daerah

Warning! Kades dan Aparat Desa, PH Agus-Win: Jangan Manfaatkan Bansos untuk Intimidasi Warga Pilih Paslon Pidananya 2 Tahun Penjara

70
×

Warning! Kades dan Aparat Desa, PH Agus-Win: Jangan Manfaatkan Bansos untuk Intimidasi Warga Pilih Paslon Pidananya 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

smartnews.co.id,Luwu–Perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu, sudah didepan mata.

Berbagai carapun dilakukan masing-masing Paslon untuk meraih kemenangan pada pesta demokrasi lima tahunan itu.

Jika dilakukan dengan cara yang beradab kemudian tidak melanggar aturan itu wajar-wajar saja.

Sebaliknya, jika dilakukan dengan melabrak aturan maka tentu sanksi terhadap pelaku juga tidak main-main, apalagi kegiatan yang dimaksud sudah masuk dalam unsur pidana.

Bantuan Sosial (Bansos) dianggap paling rawan dipelintir untuk dimanfaatkan mengintimidasi warga.

Hal tersebut rentan dilakukan di tingkat desa dalam hal ini Kepala Desa (Kades) dan aparatnya.

Terkait dengan itu, Pengacara Hukum (PH) dari Paslon Agus-Win, angkat bicara.

Tim hukum yang ditunjuk Agus-Win, yakni Arie SH dan Muh Nandi SH, mengingatkan para Kades beserta aparatnya terkhusus yang ada di Kabupaten Luwu agar tidak melakukan cara-cara kotor dengan memanfaatkan bansos mengintimidasi warganya untuk memilih salah satu Paslon tertentu  di Pilkada Luwu.

“Ini warning sekaligus himbauan kepada Kades dan aparatnya. Dan apabila dikemudian hari apa yang disampaikan ini tidak diindahkan maka kami pastikan itu adalah tindak pidana. Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi yang dimaksud diancam di pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta,” kata Arie SH diiyakan Muh Nandi SH, di  Sekretariat Tim hukum AgusWin di desa Salutubu, Kecamatan Walenrang Utara (Walut), Selasa, 22 Oktober 2024.

Arie, menegaskan tidak ada wewenang Kades dan aparatnya mengeluarkan atau mengalihkan nama penerima bansos tanpa alasan tertentu atau sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan tersebut, lanjut Arie, sudah termasuk manipulasi. Kades beserta aparat harusnya menjaga netralitasnya, manipulasi data demi mendapatkan bantuan sosial sambung Arie, jelas diatur dalam pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”).

“Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri,” pungkasnya.(*)