Smartnews.co.id, Palopo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, menertibkan reklame yang terpasang melanggar aturan.
Itu merujuk pada Peraturan Walikota Palopo Nomor 16 tahun 2018 tentang izin penyelenggaraan reklame.
Reklame yang ditertibkan yakni, reklame tanpa izin, kemudian yang masa izinnya berakhir, tanpa tanda masa berlaku atau tanda pelunasan pajak.
Kemudian, reklame yang mengalami perubahan sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan, peletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan serta tidak terawat dengan baik.
Demikian dikatakan, Kasubid Pengawasan Bapenda Palopo, Riatno Mustaring. Dia menyebut, kebanyakan reklame yang ditertibkan itu sudah jatuh tempo.
“Ada juga yang tidak melaporkan pemasangan reklame sehingga reklame terpasang tanpa ada paraf dari Bapenda,” katanya kepada jurnalis Koran Seruya beberapa waktu lalu.
Riatno menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait perizinan pemasangan reklame.





