Smartnews.co.id, Palopo – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa PSU Pilkada Palopo yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT).
Hal itu disampaikan dalam sidan pembacaan putusan, di gedung MK, Selasa 8 Juli 2025. Dalam pertimbangannya, sembilan hakim MK tidak menemukan dasar hukum yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan RahmAT.
Dalam risalah putusannya, MK memiliki beberapa pertimbangan untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut tiga tersebut.
Berikut pertimbangan MK menolak gugatan yang diajukan pasangan RahmAT
Dokumen Pajak Naili Dianggap Sah
Dokumen pajak Naili menjadi salah satu tuntutan yang dilayangkan kuasa hukum RahmAT. Naili diduga melakukan pelanggaran administratif terkait pelaporan SPT Pajak oleh Naili, calon wali kota.
Namun MK menyimpulkan bahwa perbedaan tanggal pengajuan SPT tidak membatalkan keabsahan dokumen tersebut, karena Naili terbukti telah melaporkan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan.
Keterangan dari KPP Pratama Tanjung Priok juga memperkuat bahwa Naili menyampaikan laporan pajaknya pada 6 Maret 2025 dan telah memiliki NPWP aktif serta tidak memiliki tunggakan.
Hal ini dinilai telah memenuhi unsur Pasal 7 ayat 2 huruf M UU No. 10 Tahun 2016.