Smartnews.co.id, Palopo – Kasus dugaan perkelahian antara MF dan GS sudah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya GS melaporkan dirinya sebagai korban penganiayaan oleh MF, kini GS justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status tersangka terhadap GS dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025. Setelah itu, Polres Palopo telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada GS untuk menjalani pemeriksaan.
Pada pemanggilan pertama, GS tidak hadir karena alasan kondisi fisik yang belum memungkinkan. Sebagai gantinya, kuasa hukumnya, Akbar menghadiri panggilan tersebut. Sementara pada pemanggilan kedua yang berlangsung Senin, 21 Juli 2025, GS hadir memenuhi panggilan penyidik dan didampingi kuasa hukum.
Kasus ini berawal dari laporan GS yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh MF pada 5 Juni 2025 di kediaman mantan istrinya. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, GS mengalami cedera berupa patah tulang kaki.
Laporan kemudian dilayangkan ke pihak kepolisian pada 6 Juni 2025, dan MF ditahan dua hari kemudian di Polsek Wara Palopo. Namun, pihak keluarga MF juga balik lu melayangkan laporan balik terhadap GS pada 8 Juni 2025 dengan laporan perkelahian.
Laporan tersebut disertai dua alat bukti, yakni hasil visum dan keterangan saksi. Alhasil dari laporan balik tersebut, kasus yang bermula dari kesalahpahaman ini kini menyeret keduanya sebagai tersangka.
Penanganan perkara ini pun menyedot perhatian publik. Menurut kuasa hukum MF, Fuad Ardhi, peristiwa berawal pada 3 Juni 2025 saat GS mendatangi rumah mantan istrinya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, untuk menjemput anaknya.
Di rumah tersebut juga tinggal adik mantan istrinya, Riska, bersama suaminya, MF, yang telah menetap di sana sejak Oktober 2024.
Pagi itu, MF yang hendak berangkat kerja di PT Bukaka, Kecamatan Bua, sedang memanaskan sepeda motornya dan beberapa kali menarik gas. Suara bising tersebut diduga membuat GS tersinggung. Meski MF telah mengklarifikasi bahwa tidak ada unsur kesengajaan, ketegangan tetap terjadi.
“Hingga saat itu, MF melontarkan kata-kata dalam bahasa Bugis, ‘Masiri’ mi ko sibawa iyya?’ kepada GS yang sedang berada di dalam mobil dengan kaca tertutup,” ungkap Fuad.
Ucapan itu rupanya tidak dipahami oleh GS. Ia lalu mengirim pesan WhatsApp kepada mantan istrinya untuk menanyakan maksudnya. Namun, pesan tersebut tidak dibalas, bahkan nomor GS diblokir.
Percekcokan pun tak terhindarkan dan berujung pada adu fisik. GS mengalami pembengkakan serta pergeseran tulang di kaki kanannya, sedangkan MF mengalami luka pendarahan pada bagian mata kiri, dengan bercak darah terlihat di bola mata putih.
“Keduanya sebenarnya sempat saling memaafkan pada 7 Juni 2025. Namun, pihak keluarga GS menolak untuk berdamai, sehingga proses hukum tetap berlanjut,” jelas Fuad.
Di sisi lain, kuasa hukum GS, Akbar menyampaikan bahwa kliennya tidak melakukan perlawanan atau serangan balik saat insiden tersebut. Menurutnya, GS justru terjatuh ke tanah dan tetap menerima pukulan dari MF.
Kuasa hukum GS, Akbar, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami beberapa luka fisik akibat kejadian tersebut.
“Ada beberapa luka fisik yang dialami klien saya, seperti lebam di bagian kening, kaki yang membengkak, serta cedera pada kaki kanan,” ujar Akbar.
Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa dari pihak GS tidak pernah ada niat untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Menurut pengakuan GS, pihak keluarga MF tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Dalam pernyataannya, R yang merupakan istri MF memang pernah mendatangi rumah GS untuk menanyakan kondisi pasca kejadian. Namun hal tersebut tidak cukup untuk menjadi dasar dilakukannya RJ,” jelas Akbar.
Hingga saat ini, kasus perkelahian yang menjerat dua pihak tersebut masih terus bergulir di kepolisian. Pihak kuasa hukum masing-masing masih bersikukuh dengan versi dan bukti yang mereka miliki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, saat diwawancarai oleh wartawan Smart News menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap profesional dalam menangani setiap kasus yang ditangani oleh Unit Reskrim Polres Palopo.
“Proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Sementara itu, saudara GS belum dilakukan penahanan karena kondisi fisiknya yang memerlukan perawatan medis lanjutan akibat cedera pada bagian kaki.” tutup Kasat Reskrim Polres Palopo. (*)





