Smartnews.co.id, Palopo – Seorang wanita 23 tahun berinisial PI dibekuk Satnarkoba Polres Palopo, Jumat 12 September 2025 siang sekira pukul 14.30 Wita.
Warga Jalan Anggrek non blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara itu, dibekuk usai membeli paket sabu lewat sistem Cash On Delivery (COD).
PI ditangkap Perumahan Manganna, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Madjid Maulana kepada awak media, Sabtu 13 September 2025.
Madjid menjelaskan, penangkapan PL berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyidilikan, pihaknya kemudian mengintai pergerakan PI. Saat digeledah, polisi menemukan sembilan saset plastik kecil berisi sabu dengan berat total 4,24 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita satu lembar tissu yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet hitam.
Kemudian tas kecil warna merah dan sebuah hanphone merek Oppo warna biru. Di hadapan polisi, PI mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AP.
Sabu tersebut ia beli dengan harga Rp. 1,5 juta. Rencananya, paket itu akan kembali diedarkan PI dengan harga Rp. 200-400 ribu.





