DaerahHukumKesehatanRagam

Urus Surat di Polres Palopo, Warga Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

36
×

Urus Surat di Polres Palopo, Warga Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Sebarkan artikel ini
Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman

Palopo, Smartnews – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Palopo, mengeluarkan edaran yang mewabjikan setiap warga Palopo untuk menunjukkan kartu vaksin ketika ingin melakukan pengurusan di fasilitas pelayanan publik Polres Palop.

Fasilitas tersebut yakni, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan surat kehilangan dan sidik jari.

Penerapan aturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Yusuf Usman yang dikonfirmasi mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin 13 Desember 2021 lalu.

“Sudah mulai sejak Senin 13 Desember 2021 kemarin,” katanya kepada redaksi Smartnews.co.id, Kamis 16 Desember 2021.

Kendati demikian, dirinya menjelaskan jika warga yang tidak dapat divaksin karna memiliki penyakit bawaan, pihaknya akan tetap memberi pelayanan.

“Nantikan ada petugas kliniknya akan memeriksa, jika memang hasilnya tidak dapat divaksin maka tetap dilayani. Serta kalau punyat surat keterangan tidak bisa divaksin ditunjukkan saja,” jelasnya. (*)