Palopo, Smartnews – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, menyita sebanyak 100 liter Minuman Keras (Miras) tradisional (Ballo) dari delapan titik ditiga Kelurahan di Kecamatan Wara.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Pemberantasan Miras.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asdar DM, Sabtu 18 Desember 2021.
Tiga Kelurahan yang disasar dalam operasi tersebut yakni, Kelurahan Kelurahan Dangerakko, Pajalesang dan Kelurahan Tompotikka.
Kapolsek Wara, AKP Asdar mengatakan, jika pihaknya berhasil menyita sekitar 70 liter ballo dari 5 titik di Kelurahan Pajalesang,
“Sementara 30 liter lainnya disita dari dua titik di Kelurahan Dangerakko dan Kelurahan Tompotikka.” katanya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan 100 liter ballo tersebut merupakan milik dari delapan orang masing-masing berinisial, LD (56), TR (40), DD (30), IM (31), BL (50) beralamat di Kelurahan Pajalesang.
Sementara PL (45) dan NC (45) meruapaka warga Kelurahan Dangerakko, kemudian FB (40) beralamat di Kelurahan Tompotikka.