Palopo, Smartnews – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Aris Abubakar mengungkapkan jika kasus dugaan BBM fiktif di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dihentikan.
Menurutnya, pihak Polres Palopo tidak dapat melanjutkan kasus tersebut, lantaran saat diperiksa 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mereka membawa Surat Tanda Setoran (STS).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 OPD, namun semua yang kita lakukan pemeriksaan atau mintai keterangan itu semua ada STSnya. Sehingga kita dari pihak Polres Palopo tidak dapat melakukan penyedikan lebih lanjut,” katanya kepada awak media, Kamis 17 Maret 2022.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan jika kasus tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan, karna masih berstatus klarifikasi.
“Bukan SP3, artinya tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karna masih tahap informasi,” jelasnya.
Sekedar informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 2.437 nota BBM di 12 OPD di lingkup Pemkot Palopo yang tidak diakui oleh pihak SPBU.
Dari 2.437 nota yang diduga fiktif itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 214 juta rupiah lebih.