KUTIM – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Maswar meminta masyarakat untuk patuh pada Perda Ketertiban umum. Hal itu dia ungkapkan kepada awak media belum lama ini.
“Perda ini dibuat untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat membuat sikap mental dan kepatuhan masyarakat tentang perundang-undangan sehingga terciptanya rasa aman dan tentram dalam kehidupan masyarakat,” kata Maswar.
Maswar menjelaskan, saat ini di masyarakat banyak terjadi pelanggaran ketertiban umum. Hal inilah yang mendasari DPRD Kutim mengesahkan Perda tersebut.
“Jadi di masyarakat ini banyak terjadi pelanggaran, padahal Perdanya sudah diatur. Seperti yang ada di Sangatta Utara banyak sekali pedagang kaki lima yang berjualan di atas parit, di atas bahu jalan,” ujar Maswar.
“Tapi ketertiban umum bukan itu saja. Banyak sekali yang mencukupi ketertiban umum, seperti ketertiban berkendara. Contohnya tidak boleh menggunakan knalpot brong, lampu hias tidak standar, tidak boleh muat tanah tanpa ditutup terpal. Ini semua ketertiban umum,” sambungnya.
Bukan itu saja, Maswar juga menyinggung soal hewan ternak dan hewan peliharaan. Dia menjelaskan, banyak permasalahan terjadi akibat hewan ternak dan peliharaan masuk ke pekarangan tetangga pemilik hewan.
“Ini kalau diterapkan sudah mengacu pada kehidupan metropolitan. Tapi suka ngak suka, senang ngak senang, siap tidak siap kita harus melaksanakannya. Di luar sana banyak kasus mengenai permasalahan hewan peliharaan di kota besar. Bukan cuma peliharaan sapi, tapi kucing dan anjing yang masuk dalam pekarangan tetangga juga kerap menimbulkan masalah,” tuturnya.
Jika tak diterapkan Perda itu, diprediksi bakal banyak masalah yang timbul di masyarakat. Apalagi makin banyak pendatang yang bermukim di Kutai Timur.
“Kutai Timur ini makin hari makin maju. Makin banyak pula pendatang yang datang ke Kutim. Untuk itu, Perda ini harus disiapkan agar kedepan tidak ada lagi perselisihan paham antara masyarakat. Setelah itu, perda ini disosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, kecenderungan masyarakat melanggar itu karena urusan nafkah dan hobi. Hal inilah yang perlu dibatasi agar ketertiban umum tetap terjaga.
“Kecenderungan masyarakat melanggar itu masalah perut dan hobi. Umumnya masyarakat yang melanggar ketertiban umum itu masalah nafkah. Misalnya, pedagang berjualan di atas parit. Sama misalnya, peliharaan hewan peliharaan dan ternak,” tuturnya.
“Kami harapkan masyarakat tertib dalam Perda. Judulnya aja ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bagaimana perda ini dapat membatasi masyarakat untuk melakukan kegiatan keseharian supaya tidak melakukan pelanggaran,” tandasnya. (adv)