Palopo, Smartnews – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Selasa 13 Juni 2023.
Dalam rapat tersebut, mereka mengundang Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Kota Palopo, untuk memberikan masukan yang relevan terkait pajak dan retribusi daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kota Palopo, Efendi Sarapan mengatakan, pihaknya akan menelaah secara usulan dan perubahan yang akan diajukan dalam Ranperda tersebut.
Pihaknya juga menggali informasi dari pihak Bapenda Kota Palopo mengenai potensi pendapatan daerah yang dapat dihasilkan dari penerapan pajak dan retribusi yang diatur dalam Ranperda tersebut.
Itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah. Tidak hanya itu, Efendi mengatakan, pihaknya akan melibatkan para ahli dan pihak terkait dalam pembahasan Ranperda ini nantinya, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Palopo.
Setelah melakukan pembahasan yang komprehensif, Pansus II DPRD Kota Palopo akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Palopo untuk kemudian dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut dalam rapat paripurna.
Ranperda pajak dan retribusi daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat, untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Palopo.
“Semoga dalam pembahasan Ranperda ini, mampu melahirkan peraturan daerah yang bisa memaksimalkan pungutan pajak yang ada di Kota Palopo,” katanya.
“Ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah secara adil dan proporsional,” tambahnya.
“Semoga keputusan yang diambil dalam rapat ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perkembangan Kota Palopo ke depannya,” pungkasnya. (*)