Dia menjelaskan, awalnya pihaknya menarik retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017. Dalam perda tersebut, retribusi parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 1000 dan mobil Rp 3000.
“Sementara, saat ini kita merujuk pada PP nomor 1 tahun 2024, dimana retribusi untuk sepeda motor naik menjadi 2000 rupiah. Sementara untuk mobil dari 3000 naik menjadi 4000 rupiah,” jelas Agus. (*/Key)