“Karena akan ada hak dan kewajiban bagi penyelenggara reklame termasuk titik-tik yang tidak diperbolehkan pemasangan reklame,” jelasnya.
Riatno juga mengimbau kepada Bagi masyarakat kota palopo yang ingin melakukan pemasangan reklame, untuk melaporkan ke pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda untuk mendapatkan izin karena dalam mengurus ijin tidak dipungut biaya.
Pajak reklame yang dikelola oleh Bapenda ada yang bersifat permanen yang berlaku selama satu tahun dan reklame yang sifatnya insidentil yang sifatnya disesuaikan dengan kondisi dan situasi kebutuhan pemasang reklame baik itu satu hari, 7 hari, 1 bulan, dan 3 bulan. (*)





