Dia menjelaskan, rokok ilegal yakni produk dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya sehingga dikategorikan rokok ilegal berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai.
Harga rokok ilegal kata Chaidir, terbilang relatif lebih murah sehingga meningkatkan minat beli masyarakat cukup tinggi.
Disisi lain Pemerintah kehilangan pendapatannya dari cukai saat jumlah orang yang sakit dampak konsumsi rokok meningkat.
“Realitas ini menggambarkan urgensi pemberantasan rokok ilegal guna mengamankan penerimaan negara dan memberikan manfaat kesehatan masyarakat,” jelasnya lagi.
Bea Cukai Malili dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai atau pemberantasan BKC ilegal. (*)