Daerah

Bea Cukai Malili Sita 15 Ribu Batang Rokok Ilegal di Luwu

2
×

Bea Cukai Malili Sita 15 Ribu Batang Rokok Ilegal di Luwu

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Malili menyita 15 ribu batang rokok ilegal, saat melakukan operasi pasar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Bea Cukai Malili)

Dia menjelaskan, rokok ilegal yakni produk dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya sehingga dikategorikan rokok ilegal berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai.

Harga rokok ilegal kata Chaidir, terbilang relatif lebih murah sehingga meningkatkan minat beli masyarakat cukup tinggi.

Disisi lain Pemerintah kehilangan pendapatannya dari cukai saat jumlah orang yang sakit dampak konsumsi rokok meningkat.

“Realitas ini menggambarkan urgensi pemberantasan rokok ilegal guna mengamankan penerimaan negara dan memberikan manfaat kesehatan masyarakat,” jelasnya lagi.

Bea Cukai Malili dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai atau pemberantasan BKC ilegal. (*)