KUTIM – Sengketa Kampung Sidrap terus berlanjut. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kini mengajukan persoalan Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kampung Sidrap sendiri masuk ke dalam wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemkot Bontang ingin memasukkan Kampung Sidrap ke wilayahnya, untuk itu mereka menempuh jalur hukum agar bisa mengambil Kampung Sidrap dari Kutim.
Upaya hukum terus dilakukan Pemkot Bontang, namun selalu kandas. Terakhir gugatan mereka ditolak Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Kutim) dr Novel Tyty Paembonan menilai tak masalah bila Pemkot Bontang mengajukan gugatan ke MK.
“Yah kita hormati ya keputusan mereka (Pemkot Bontang), namanya upaya hukum dan segala instrument yang mereka miliki, meskipun itu di MK asal sesuai dengan aturan yang berlaku silahkan saja,” kata Novel Tyty Paemboman.
Menurut Politisi Partai Gerindra itu, persoalan tapal batas di Kampung Sidrap sejatinya telah selesai setelah adanya keputusan yang dikeluarkan MA. Dalam putusan itu dinyatakan wilayah Kampung Sidrap tetap berada di Kabupaten Kutai Timur.
“Kuncinya adalah rangkul kembali dan beri meraka (masyarakat Kampung Sidrap) perhatian secara serius oleh pemerintah Daerah. Dan saya rasa apa yang dilakukan oleh mereka (Pemkot Bontang) sehingga menempuh jalur hukum kesana (MK) mungkin ada celah hukumnya,” ungkap Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini.
Novel Tyty Paemboman bersyukur meskipun wilayahnya masih menjadi polemik permasalahan tapal batas yang terus berulang, namun, masyarakat di Kampung Sidrap masih mampu menjaga kondusifitas dan tidak mudah terpancing hasutan-hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Perlu adanya pendekatan secara holistik dan integral yang harus dilakukan pemerintah daerah Kutim, termasuk melibatkan unsur pemerintah hingga tingkat terbawah untuk menjalin komunikasi secara intens kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv)