Smartnews.co.id, Lutra – Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Marjono memenuhi panggilan pihak kepolisian, Senin 6 Mei 2024.
Marjono diperiksa polisi, lantaran diduga melakukan penganiayaan. Ia tiba di Polres Luwu Utara, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Masamba, Senin (6/5/2024).
Legislator Gerindra itu datang mengenakan kemeja warna navy, celana warna abu-abu dan menggunakan kacamata.
Marjono diduga melakukan tindak penganiayaan yang terjadi di Cakkaruddu, Desa Minangalallu, Kecamatan Sukamaju pada 30 Januari 2024.
Korbannya bernama Hamdan Ikrom, warga Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya betul (tadi diperiksa),” katanya Senin 6 Mei 2024.
Sementara, Pengacara korban, Agus Melas berharap kasus kliennya cepat ditindaklanjuti dan tidak terhenti pada proses penyelidikan.
“Mohon Polres Luwu Utara atensi laporan klien kami, karena sampai saat ini belum ada titik temu yang bisa mendamaikan mereka,”
“Bahkan sampai kini, hubungan klien kami malah tambah parah atau hubungan pelapor dan pelaku,” ujar Agus Melas di Tanah Abang, Senin sore.
Disisi lain, kliennya kata Agus Melas, harap secepatnya ada penyelesaian secara hukum dalam kasus ini.
“Yang jelas, kasus ini tetap kami kawal proses penyelidikan dan penyidikannya,” imbuh Agus Melas. (*)