KUTIM – Maraknya aksi galian C ilegal turut menjadi perhatian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni. Dia mengatakan, aksi tersebut sangat merugikan Pemkab Kutim.
Parahnya lagi, sejumlah proyek Pemerintah menggunakan galian C yang didapatkan secara ilegal. Dia mencontohkan seperti proyek peningkatan peningkatan jalan.
Selain itu, sejumlah pembangunan di Kutim dengan sumber dana APBD diduga juga menggunakan material galian C.
“Kalau melihat dari kebutuhan masyarakat ya, mau nggak mau harus kita lakukan,” kata Joni, beberapa waktu lalu.
Menurutnya hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Tingginya permintaan, sementara hanya galian C ilegal yang tersedia. Tentu hal ini membuat mereka terpaksa menggunakannya.
“Contohnya begini, yang tadi jalannya rusak parah betul dan mau nggak mau kita harus lewat galian C dulu, karena mau langsung di cor kan gak bisa,” terangnya.
Bukan tanpa usaha, Joni juga telah berupaya agar para pengusaha galian C itu mengurus izin di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hanya saja, setiap ditanya, para pengusaha itu mengaku sedang mengurus izin.
“Kita sudah menganjurkan untuk mengurus ijinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.
Diduga lantaran diurus di Provinsi, hingga para pengusaha galian C masih enggan mengurus izin. “Mereka bilangnya sudah mengurus, tapi nggak tau selama ini,” kata Joni.
Joni juga mengatakan Pemkab Kutai Timur rugi perilaku pengusaha galian C yang tidak taat itu. Pasalnya, mereka tak memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kutai Timur.
“Kita sebenarnya yang dirugikan jika mereka nggak ada izinnya, seandainya ada izinnya pasti kan ada pajaknya,” pungkasnya. (adv)