DaerahHeadline

Dinilai Cacat Prosedur, PB IPMIL Raya Tolak Revisi UU TNI

81
×

Dinilai Cacat Prosedur, PB IPMIL Raya Tolak Revisi UU TNI

Sebarkan artikel ini

Makassar, Smartnews – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 13 Juni 2023.

Dalam aksinya, mereka menolak revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebab dinilai cacat prosedur.

Ketua PB IPMIL RAYA, Muh Tawakkal mengatakan, pembiaran militer aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara lainnya telah menyalahi tugas dan fungsi TNI.

Bahkan katanya, hal itu bisa mengembalikan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Sementara Jenderal Lapangan Aksi, Muh Reza menjelaskan, Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004, tentang TNI telah mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.atau pensiun dari dinas keprajuritan

“Namun dalam RUU TNI, pasal 47 ayat (2) huruf S di aturan baru yang sedang digodok Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI yang diberi kewenangan menyusun draft RUU TNI, memuat delapan kementerian/lembaga negara tambahan untuk militer aktif. tentunya, ini kontroversial,” katanya.

Dia menilai RUU TNI tersebut, hanya akan memperlemah profesionalisme Militer. Mengingat bahwa Militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang.

“Di Negara demokrasi fungsi dan tugas utama militer adalah sebagai alat pertahan negara. Bukan di design untuk menduduki jabatan-jabatan sipil” tegasnya saat berorasi.