DaerahHeadline

Dinilai Rusak Estetika Kota, Satpol PP PalopoTertibkan Baliho di Area Terlarang

54
×

Dinilai Rusak Estetika Kota, Satpol PP PalopoTertibkan Baliho di Area Terlarang

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palopo, mulai melakukan penertiban baliho yang dipasang tidak sesuai penempatan atau di area terlarang, Selasa (2/05/2023). Seperti di pertigaan Jalan Andi Djemma-Jalan We Cudai.

Penertiban itu berdasarkan Surat Edaran No. 600.4.5.2/272/DLH tertanggal 10 April 2023 tentang Larangan Memasang Baliho, Spanduk, Poster, Reklame dan Memaku Pohon di Median Jalan, Taman, atau Pohon Pelindung dalam Wilayah Kota Palopo.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol-PP Palopo, Salamuddin kepada awak media.

Dia menyebutkan, penertiban itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan, pertama hal tersebut memang diatur dalam Perda No. 2/2014 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kecuali di tempat yang memang peruntukannya, serta area privasi. Seperti dalam pekarangan rumah warga. Kalau diluar pagar, dilarang karena masuk ruang milik jalan,” kata Salamuddin.

Kedua dari aspek estetika, mengganggu keindahan kota. Dan yang ketiga dari aspek lalulintas. Pemasangan baliho di pertigaan atau perempatan jalan, terkadang menghalangi pemandangan pengendara sehingga rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Semua yang merusak estetika dan terpasang di area terlarang akan ditertibkan,” kunci Salamuddin.

Area larangan pemasangan APK seperti di rumah ibadah dan Ruang Terbuka Hijau. Atau area yang berdampak buruk pada tatanan kota dan kelestarian lingkungan. (*)