Mahdi mengungkapkan, muatan materi Ranperda Islamic Center juga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 3 pasal 43 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
Serta Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan komisariat dan anggota badan direksi badan usaha milik daerah.
“Kami Pansus 1 berkesimpulan dan menyarankan kepada pimpinan DPRD Kota Palopo untuk menghentikan pembahasan Ranperda mengenai pembangunan Islamic Center yang ditetapkan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Mahdi juga membacakan pendapat lima fraksi yang ada di DPRD Kota Palopo.
Berikut pendapat lima fraksi tersebut:
Fraksi Golkar
“Dengan ini menyutujui penarikan dari pembahasan ram perda pengelolaan Islamic Center Kota Palopo,”
Fraksi Nasdem
“Dengan ini menyetujui penarikan dari pembahsan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Islamic Center,”
Fraksi Demokrat
“Pendapat Partai Demokrat terhadapt penarikan pembahasan dari pengelolaan Islamic Center menerima dan mnyetujui penarikan tsb,”
Fraksi Gerindra
“Kami menyetujui dan menerima pecabutan perancangan peraturan daerah Kota Palopo tentang pengelolaan Islamic Center tidak dilanjutakan cukup berpedoman pada Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan milik negara/daerah,”
Fraksi PDI Perjuangan
“Sepakat dan menyetujui pembahasan tentang pengelolaan islamic center di tarik dari pembahasan karena sudah ada peraturan daerah no 2 tahun 2018 tentang pengelolaan milik daerah,” (Fida)





