Smartnews.co.id, Palopo – Komisi B DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah pengembang, Rabu 9 April 2025.
Rapat tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan subsidi.
Ketua Komisi B, Cendrana Saputra Martani (CSM) menegaskan, penarikan retribusi PBG untuk perumahan subsidi telah dihapus berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Palopo Nomor 54 Tahun 2024.
“Sesuai Perwal 54/2024, rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak lagi dikenakan retribusi PBG. Kami minta Dinas PUPR tidak melakukan penarikan dalam bentuk apa pun,” tegas Cendrana.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi B dari Fraksi PAN, AKP (Purn) Siliwadi, yang mengingatkan potensi pelanggaran hukum jika instansi terkait tetap melakukan penarikan retribusi yang bertentangan dengan aturan.
“Jika peraturan menyatakan bahwa MBR bebas dari retribusi PBG, maka tidak boleh ada upaya penarikan. Itu melanggar hukum,” tegas Siliwadi.
Dalam RDP yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR, yaitu Kabid Cipta Karya, Kadriatmaja Karim.