Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menarik retribusi PBG dari pembangunan rumah subsidi. “Dinas PUPR tidak pernah menarik retribusi PBG untuk perumahan subsidi,” jelas Kadriatmaja.
DPRD juga menghadirkan pengembang dari PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani dalam RDP tersebut untuk mengklarifikasi dugaan praktik penarikan retribusi yang dikeluhkan masyarakat.
Dengan adanya kejelasan dari hasil RDP ini, DPRD Palopo berharap tidak ada lagi kebingungan atau dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan dalam program perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)