HeadlineKALTIM

Fraksi AKB DPRD Kutim Nilai Dua Raperda Usulan Pemerintah Perlu Dibahas Lebih Lanjut

1158
×

Fraksi AKB DPRD Kutim Nilai Dua Raperda Usulan Pemerintah Perlu Dibahas Lebih Lanjut

Sebarkan artikel ini
Suasana paripurna DPRD Kutai Timur.

KUTIM – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah kembali dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Selasa (14/5/2024). Rapat paripurna itu mengagendakan pembacaan pandangan fraksi-fraksi di DPRD mengenai dua raperda tersebut.

Dua raperda usulan pemerintah itu adalah Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum. Dalam rapat itu, seluruh fraksi sepakat melanjutkan dua raperda itu untuk dibahas lebih lanjut.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) menilai kedua raperda itu penting untuk dibahas lebih lanjut. Dia membeberkan kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk.

Bencana itu makin banyak terjadi di musim kemarau. Tak hanya perumahan penduduk, si jago merah kerap juga membakar lahan kosong. Hal ini berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan faktor kesengajaan.

“Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain. Terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” kata anggota Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Leni Anggriani.

Kondisi ini diperparah dengan medan yang jauh, kondisi jalan sempit, dan sulit dijangkau. Hal ini tentu menyulitkan personil pemadam kebakaran. Belum lagi ketersediaan alat dan personil damkar yang terbatas.

Untuk itu, Pemerintah dianggap perlu memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran. Serta cara pencegahan dan penanggulangannya dan juga tindakan penyelamatannya.

Sementara itu, untuk raperda penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat fraksi AKB menilai perlu untuk dibahas lebih lanjut. Pasalnya, hal itu disebut tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia, sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Leli menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

Dengan begitu,bRaperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan adalah hal yang penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman. (adv)