Palopo, Smartnews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Anti Kekerasan Seksual (Frontal) Menggugat, melakukan aksi unjuk rasa di dua titik, Kamis 18 November 2021.
Dua titik itu yakni Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Palopo dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo.
Dalam aksinya, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kota Palopo.
“Tangkap dan penjarakan pelaku kekerasan seksual,” kata Jenderal Lapangan Frontal Menggugat, Fifi Heryanti dalam orasinya.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta pihak Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), untuk menurunkan akreditasi kampus yang melindungi pelaku kekerasan seksual.
“Stop bullying dan reviticsasi korban. Berikan korban ruang aman dan tenang untuk melanjutkan pendidikan,” tambahnya.
Selain itu, dalam aksinya Frontal Menggugat juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang terjadi di Kota Palopo.
“Segera sahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS),” pungkas Fifi Heryanti. (*)