DaerahHeadlineHukum

Gerak Geriknya Mencurigakan, Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Palopo

256
×

Gerak Geriknya Mencurigakan, Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Palopo

Sebarkan artikel ini

Pelaku kata Supriadi dijerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam pasal tersebut, diatur bahwa siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” katanya.

Pasal 112 Ayat (1) mengatur pelaku yang terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara itu, Pasal 127 huruf (a) menegaskan sanksi terhadap pengguna narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,” ujarnya.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas narkoba, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan serta operasi di lapangan untuk mencegah peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (*)