KUTIM – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Kegiatan itu berlangsung di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi Sangatta, Jumat (28/6/2024).
Pengukuhan itu dilakukan lantaran adanya perpanjangan masa jabatan Kades dari enam menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini diikuti 135 Kades dan dikukuhkan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Usai pengukuhan, Wakil Ketua DPRD Kutim memaparkan kepada media bahwa masa delapan tahun merukan waktu yang cukup untuk memberikan yang terbaik bagi desa. Untuk itu, dia meminta kepada para Kades agar mengutamakan kepentingan dan melayani masyarakat.
Selain itu, masa delapan tahun juga waktu yang cukup untuk merealisasikan seluruh janji politiknya kepada masyarakat. “Yaa baguslah ada ini, artinya mungkin janji-janji politik para kades ini bisa terselesaikan,” ucap Arfan.
Politisi Nasdem itu menilai delapan tahun masa bakti para kades sudah cukup untuk memberikan yang terbaik bagi desanya. Untuk itu, dia meminta kepada kades agar lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mengambil setiap kebijakan.
“Apalagi kalau terpilih lagi, itu bisa 16 tahun menjabat. Tentu itu bisa selesai lah,” sebutnya.
Jika pun ada Kades yang tak dapat merealisasikan janji politiknya, kata Arfan, kades tersebut tak bekerja. Dia menilai, Kades ini hanya mencari keuntungan pribadi dari jabatannya sebagai Kades. “Kalau kondisinya begitu, saya pastikan tidak bekerja,” katanya.
Meskipun demikian, dia tetap berharap tak ada Kades yang seperti itu di Kutim. Dia juga optimis, 135 Kades yang baru dikukuhkan ini dapat membawa desa mereka menjadi lebih baik. (adv)