Palopo, Smartnews – Hewan kurban di Palopo wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Hal itu dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Dispernakbun), drh Burhanuddin.
Ia menyebutkan, SKKH hanya bisa dikeluarkan oleh dokter hewan. Termbasuk jika hewan kurban tersebut akan dilalu lintaskan.
“SKKH itu wajib yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang, termasuk apabila hewannya akan dilalu lintaskan,” katanya Selasa 14 Juni 2022.
Dia juga menyarankan, masyarakat yang ingin membeli hewan kurban untuk memastikan pastikan hewan kurban tersebut dalam keadaan sehat.
Sebab, hal itu dapat dilihat dari hewan gemuk, lincah, makan baik, cermin hidung basah, serta tanda suhu tubuh normal.
Selain itu, dia mengatakan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) hewan ternak masih bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) termasuk di Palopo.
Sekedar informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pasokan sapi, domba dan kambing aman menjelang Idul Adha 1443 H.
Sebab itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kuntoro Boga Andri mengimbau agar masyarakat agar tidak panik di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK). (Hwn)