Smartnews.co.id, Palopo – Kasus lima dum truk DLH bodong telah menetapkan dua tersangka, yakni Bagian Barang dan Jasa (Barjas) dalam hal ini PPK dan rekanan.
Secara otomatis Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo yang menangani kasus tersebut, langsung menahan para tersangka beserta lima dum truk pengadaan tahun 2021.
Lima unit armada sampah yang sumbernya dari DAK tersebut kini telah diamankan di Kejari Palopo sebagai barang bukti.
Imbasnya, sampah yang ada di Kota Palopo kini tidak terurus serta bergelimpangan di setiap sudut Kota Palopo.
Hal itupun mendapat sorotan dari praktisi dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, dianggap egois karena tidak memikirkan taruna dan keindahan di Kota Palopo.
Selain persoalan sampah, praktisi dan LSM juga menilai Palopo saat ini tidak dalam keadaan baik.
Dimana pencemaran lingkungan akibat dari ulah manusia yang melakukan kegiatan kerap terang-terangan mencemari Kota Palopo tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan.