DaerahHeadlinePolitik

Irfan Dahri: ASN Wajib Mengudurkan Diri, Jika Ingin Bertarung di Pilkada

×

Irfan Dahri: ASN Wajib Mengudurkan Diri, Jika Ingin Bertarung di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri. (Dok. Istimewa)

Smartnews.co.id, Palopo – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo, digadang-gadang akan ikut bertarung dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Ketiganya yakni, dr Nasaruddin Nawir, dr Syukur dan Rustam Lalong.

Rustam Lalong saat ini menjabat sebagai sekretaris Dinas Perhubungan Palopo, sementara dr Nasaruddin dan dr Syukur berstatus sebagai ASN di Dinas Kesehatan Palopo.

Kepala Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri mengimbau, agar seluruh ASN yang ingin maju di perhelatan Pilkada untuk mengajukan surat pengunduran diri.

Sejauh ini kata Irfan, baru satu orang ASN yang telah mengajukan surat pengunduran diri. “Saat ini sudah ada satu calon yang mengajukan surat pengunduran diri pada bulan mei lalu,” ujarnya.

“Kita minta calon lainnya juga mengajukan surat pengunduran dirinya,” tambah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo itu.

Hal ini kata Irfan, merujuk pada Undang-Udang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang secara khusus mengatur ketentuan ASN yang maju di Pilkada.