Daerah

Jejak Kasus Kontak Fisik Libatkan Oknum Polisi dan Warga

652
×

Jejak Kasus Kontak Fisik Libatkan Oknum Polisi dan Warga

Sebarkan artikel ini

*Begini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Walenrang

KONTAK fisik yang melibatkan oknum anggota kepolisian Polsek Lamasi, berpangkat Bripka inisial N, dengan seorang warga Desa Pangalli, Kecamatan Walenrang Timur (Waltim), Abd Gani atau yang dikenal warga dengan sebutan Peppen kini tidak asing lagi ditelinga.

Bahkan, insiden yang terjadi tanggal 23 September 2024 tersebut beritanya semakin viral baik ditengah masyarakat maupun di media sosial (medsos)

Karena melibatkan oknum anggota Polri, tentu banyak yang menilai apakah kasus tersebut betul-betul ditangani profesonal oleh penyidik atau sebaliknya, berikut liputannya.

LAPORAN: Kahar Iting (Walmas)

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Walenrang.

Baik Brigadir N maupun Abd Gani sama-sama berstatus pelapor dan terlapor atau kata trendnya “baku lapor”.

Penyidik pun langsung mengambil langkah seribu dengan melakukan tugasnya sebagai langkah awal, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun dilakukan.

Tujuh saksi kemudian dihadirkan untuk diambil keterangan yang sebenar-benarnya.

Dari tujuh saksi, tiga diantaranya yang melihat langsung kejadian, mulai dari awal hingga proses kontak fisik sampai oknum polisi dan warga meninggalkan TKP.

Setelah mengumpulkan semua barang bukti serta keterangan para saksi, penyidik Polsek Walenrang, dikomandoi Kanit Reskrim Aipda Abubakar, melakukan gelar perkara dihadiri Kapolsek AKP Idul SH.

Tiga dari tujuh saksi yang namanya tidak bisa kami sebut alias dirahasiakan dengan alasan keamanan mengaku jika melihat Abd Gani lebih dulu berada di TKP duduk diatas motor dan memegang batu kali seperti sedang menunggu seseorang.

Tak lama berselang, datang Brigadir N dengan mengendarai sepeda motor melihat Abd Gani memegang batu.

Brigadir N yang merasa jika dirinya sedang terancam, kemudian berhenti dan menghampiri Abd Gani dengan dalih menyuruh membuang batu tersebut.

Sekedar diketahui antara Brigadir N dan Abd Gani, memang masih ada hubungan kerabat namun tidak ada kecocokan.

Kembali ke kasus tersebut, Brihadir N yang merasa jiwanya terancam, hendak mengambil batu yang dipegang Abd Gani dan sempat nengambil batu kemudian membuang batu tersebut dengan posisi tubuh menunduk.

Pada saat posisi menunduk disitulah Abd Gani langsung menarik rambut Brigadir N kemudian melayangkan bogem mentah di bagian tepat mendarat muka lebih tepatnya di jidat Brigadir N.

Posisi Brigadir N semakin tersudut, agar nyawa polisi tersebut bisa selamat, dia pun (Brigadir N) langsung melayangkan tangan dengan dalih menangkis pukulan Abd Gani.

Hingga akhirnya, beberapa orang warga datang melerai keduanya sampai keduanya membubarkan diri.

Dari insiden tersebut Brigadir N mengalami luka robek dibagian jidat sedang Abd Gani ada memar dibagian leher mungkin akibat dari pelukan erat Beigadir N.

Dari keterangan para saksi dikuatkan dengan barang bukti lainnya, lelaki Abd Gani dari status lidik kini dinaikkan ke sidik.

Itu karena, semua proses hukum yang dilakukan penyidik, terhadap Abd Gani dianggap telah memenuhi unsur sehingga yang bersangkutan (Abd Gani) kini berstatus tersangka dan telah diamankan di Hotel Prodeo Mapolsek Walenrang.

Alasan penyidik menahan tersangka cukup kuat, karena dianggap yang bersangkutan bisa saja melarikan diri jika tidak dilakukan penahanan.

Bagaimana dengan status oknum Brigadir N?.

Setelah dilakukan proses penyelidikan sama seperti Abd Gani, dari delapan saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun saksi yang menyebut jika Brigadir N melakukan pemukulan terhadap Abd Gani.

Namun, tidak sampai disitu, penyidik tetap masih mencari alat-alat bukti lainnya yang bisa menguatkan pelaporan pelapor dalam hal ini Abd Gani.

Alasan mendasar penyidik tidak atau belum menahan Brigadir N, karena yang bersangkutan belum memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, yang bersangkutan juga tidak ada kekawatiran untuk melarikan diri dari Pulau Sulawesi.

Sedang alasan mengapa Abd Gani ditahan, salain sudah memenuhi unsur pidana, juga dikawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri dan mengulangi lagi perbuatannya.

Sebab, yang bersangkutan bertetangga rumah dengan Brigadir N.

“Kami takutnya jangan sampai kalau tidak ditahan akan ada gerakan tambahan yang bisa saja merugikan kedua bela pihak,” kata Aipda Abubakar, Kamis, 3 Oktober 2024.

“Kalau soal visum, baik pelapor maupun terlapor sama-sama ada, lukanya seperti yang dijelaskan diatas. Kasus ini kami sangkakan pasal 351 ayat 1 penganiayaan biasa. Satu lagi, kami masih akan melakukan gelar perkara kasus ini di Polres Luwu,” sambungnya.(*)