HeadlineKALTIM

Jimmi Ungkap Fungsi Master Plan di Kecamatan

814
×

Jimmi Ungkap Fungsi Master Plan di Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi

KUTIM – Master Plan atau konsep perencanaan tata ruang dinilai harus dimiliki Pemerintah Kecamatan yang ada di Kutai Timur (Kutim). Hal ini diungkapkan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kutim, Jimmi.

Dia menjelaskan master plan dapat membuat pembangunan di Kecamatan lebih terencana. Selain itu, juga sebagai strategis dalam setiap proses pembangunan.

“Master plan bagi setiap Kecamatan itu kan sangat penting, sebagai acuan pembangunan kedepan,” ujarnya kata Jimmi kepada awak media.

Selain itu, fungsi dari Master plan, menurut Politisi PKS ini, juga bisa menjadi dasar yang kuat untuk memisahkan antara wilayah pemukiman masyarakat dengan lahan yang akan dimanfaatkan oleh swasta (perusahaan) untuk kegiatan usahanya. Dengan begitu, dapat meminimalisir persoalan yang terjadi di masyarakat.

“Karena selama ini misalnya ada unit usaha yang beroperasi, ada masyarakat yang digusur, termasuk lahan pertanian mereka yang juga terdampak. Dengan adanya master plan itu, salah satunya bertujuan untuk mempertahankan zona-zona itu,” ucap Jimmy.

Pentingnya menyusun master plan bagi setiap kecamatan, menurut Jimmi, sebagai upaya mempertahankan wilayah yang menjadi dasar dalam pengembangan dan pertumbuhan suatu wilayah yang mencakup berbagai elemen, seperti tata guna lahan, transportasi, lingkungan, termasuk infrastruktur.

“Kita pengen kepastian jangka panjang bagi masyarakat, terutama teritori wilayah pemukiman, pertanian dan pusat ekonomi semestinya sudah permanen, artinya sudah tidak boleh lagi ada perusahaan tambang atau perkebunan yang masuk ke wilayah tersebut,” pungkasnya.

Master plan sendiri merupakan rencana induk yang berupa dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahan sebuah perumahan. (adv)