DaerahHeadlineHukum

Jual Mesin Traktor Hasil Curian di Medsos, Tiga Warga Bone-Bone Ditangkap

75
×

Jual Mesin Traktor Hasil Curian di Medsos, Tiga Warga Bone-Bone Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tiga sindikat pelaku pencurian mesin traktor Eko (24), Fandi (22), dqn Ono (28), warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone-Bone.

Smartnews.co.id, Luwu – Polisi membekuk tiga pelaku sindikat pencurian mesin traktor. Ketiganya yakni, Eko (24), Fandi (22), dqn Ono (28), warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone-Bone.

Mereka ditangkap saat menjual dua unit mesin hand traktor hasil curian milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Ketiganya ditangkap, Jumat 14 Februari 2025 malam. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar bersama tiga anggota dukungan personel dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo meringkus pelaku.

Para pelaku melakukan aksinya saat, korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, memarkir dua unit traktor merek Yanmar di samping sawah setelah selesai membajak.

Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wita, saksi bernama Asriadi memberi tahu bahwa mesin kedua traktor tersebut telah hilang, menyisakan hanya rangka atau bodi traktor.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, Sabtu (15/2/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi yang mendapatkan informasi bahwa dua unit mesin traktor milik korban berada di Kecamatan Pitumpanua, Wajo.

Mesin-mesin tersebut, sambung Abu Bakar, hendak dijual seharga Rp15 juta melalui media sosial oleh tiga orang pelaku.