DaerahPeristiwa

Karya Tulisnya Dilaporkan, Penulis BPNB Iriani Siap Disanksi Adat

349
×

Karya Tulisnya Dilaporkan, Penulis BPNB Iriani Siap Disanksi Adat

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Adat Rongkong saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Senin 14 Maret 2022.

Mereka awalnya melakukan orasi di lapangan Gaspa, kemudian melakukan longmarch menuju ke depan Mapolres Palopo. Setibanya di Polres Palopo, masyarakat Adat Rongkong melakukan Tarian Adat Anggaru.

Tarian ini, merupakan tarian untuk menyambut raja atau bangsawan dari medan perang.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Keluarga Rongkong Bersatu (AKAR) Kota Palopo Ridwan mengatakan, aksi ini merupakan aksi damai untuk menghadiri mediasi ang dilakukan Polres Palopo.

“Tujuannya untuk menghadiri mediasi terkait kasus saudari Iriani, yang membuat hati masyarakat rongkong tersakiti,” kata Ridwan.

Ia juga mengatakan jika masyarakat adat menuntut Iriani untuk menarik seluruh hasil karya tulisnya.

“Jika Iriani tidak menarik hasil riset ilmiah yang ditulis dalam bentuk jurnal, maka tuntutan secara hukum akan tetap dijalankan,” ucapnya.

Sekedar informasi, Pemangku Adat, Tomakaka Rongkong, Bata Manurun, yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu, telah melaporkan Iriani ke Polres Palopo, Senin 7 Februari 2022 lalu.

Bata Manurun melaporkan Iriani ke Polres Palopo terkait karya tulis ilmiah yang dibuatnya dan diposting di lama BPNB.

Karya tulis ilmiah itu dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tengang pembahasan Stratifikasi Sosial.

Iriani menulis artikel karya ilmiah dengan judul “Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu”. Dalam artikel tersebut diduga terdapat kalimat mencemarkan dan melecehkan suku Rongkong. (Key)