Hukum

Kasus Pemalsuan Dokumen, Kasat Reskrim : Sudah Sesuai Prosedur

86
×

Kasus Pemalsuan Dokumen, Kasat Reskrim : Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP A Aris Abubakar.

Palopo, Smartnews – Kepolisian Resor (Polres) Palopo membantah tudingan tidak profesionalnya penyidik dalam menetapkan Allung Padang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

“Tidak benar itu (tidak professional), semua yang kita lakukan sudah sesuai prosedur,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Ajun Komisaris Polisi A Aris Abubakar, Kamis 21 Oktober 2021.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kematian, Allung Padang, yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palopo meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Menurutnya, kasus yang menjeratnya saat ini sangat dipaksakan dan tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, dia disangkakan pewrbuatan yang sama sekali tidak pernah dilakukan.

Oleh penyidik Polres Palopo dan JPU Kejaksaan Negeri Palopo, dirinya disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan memalsukan surat kematian. Surat kematian merupakan salah satu dokumen yang membuktikan bahwa seseorang telah meninggal diunia.

Allung dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen Junto Pasal 55 Ayat (1) KHUP dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara.

Kasus yang menjerat Allung ini bermula dari laporan Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Supiati.

Supiati yang mengaku telah mendapat kuasa dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melaporkan Allung atas dugaan pemalsuan surat kematian Jahra, ibu angkat Allung.

Atas laporan Supiati ini, penyidik Polres Palopo kemudian menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 31 Desember 2020 dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Palopo. Allung baru bisa menghirup udara segar pada 25 Pebruari 2021 dengan status tahanan kota.

Allung mengakui, tahun 2016, surat kematian ibunya telah diterbitkan pihak Kelurahan Lagaligo. Namun bukan dirinya yang mengurus surat kematian tersebut melainkan diurus oleh M Ridwan, menantu dari sepupu Jahrah yaitu Aminah.

Setelah surat kematian itu jadi, Allung lalu ditelepon untuk mengambilnya. Sejak surat kematian itu saya terima, Allung mengaku tidak pernah sekalipun menggunakan surat kematian itu untuk kepentingan apapun, termasuk gugatan perdata yang dimenangkan di Mahkamah Agung.

Pasca terbitnya surat kematian yang diurus Ridwan, kemudian terbit lagi surat kematian kedua atas nama Jahrah. Lalu terbit lagi surat kematian ketiga dan keempat.

Surat kematian yang ketiga inilah yang dilaporkan Supiati ke Polres Palopo karena menilai Allung telah memalsukan surat kematian dengan menyuruh Salmilah mengurus surat kematian yang kemudian digunakan untuk gugatan perdata ke MA.

Namun Allung menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Salmilah mengurus surat kematin dengan alasan telah terbit surat kematian yang diurus M Ridwan.

Umar Laila, kuasa hukum Allung, juga menyoal Salmilah yang tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik, baik penyidik Polres Palopo maupun jaksa yang menganani kasus ini. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya keterangan Salmilah dalam dakwaan dan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

”Tidak benar jika dikatakan Salmilah tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik, berita acara pemeriksaannya (BAP) ada. Tidak mungkinlah kejaksaan menerima berkas perkara saudara Allung jika dinilai tidak memenuhi syarat,” kata Aris Abubakar.(*)