Palopo, Smartnews – Jajaran kepolisian Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu 19 Januari 2022.
Pelaku diketahui berinisial, AB 25 tahun. Ia ditangkap ketika sedang menjalankan aksinya. Saat itu, korban Triswal 21 tahun hendak pulang ke kostnya.
Dalam perjalanan, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo itu, berpapasan dengan pelaku yang sedang mendorong motor miliknya. “Mauki bawa kemana itu motor,” tanya Triswal pelaku.
Mendengar pertanyaan korban, pelaku yang curiga kemudian kembali bertanya ke korban. “Motor ta ini,” tanyanya. Ia lalu membuang motornya dan melarikan diri.
Panit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) A Akbar mengatakan, usai mendapatkan informasi dari korban, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi DD 6522 TG.
“Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa plat, sebuah rangka Mio M3 dan satu buah crangcase yamaha Mio M3,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Key)