Smartnews.co.id, Palopo – Kisruh terkait APBD Perubahan Kota Palopo terus menjadi sorotan publik.
Pengamat Ekonomi, Afrianto Nurdin, memberikan penjelasan detail mengenai mekanisme perubahan APBD sekaligus menyoroti sejumlah persoalan yang memicu polemik.
Afrianto menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena adanya penyesuaian asumsi, baik target pendapatan maupun belanja, yang perlu dikoreksi sesuai dengan capaian pendapatan daerah.
Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk mengakomodir hasil pergeseran anggaran pokok, jika memang ada pergeseran setelah penetapan APBD awal.
Namun, ia menegaskan yang diubah hanyalah pagu anggaran, bukan penambahan program atau kegiatan baru.
“Perubahan pagu itu wajar, tapi tetap harus melalui mekanisme dan komunikasi yang jelas. Kalau yang dibahas dan disepakati misalnya Rp1.000, lalu tiba-tiba saat penetapan berubah jadi Rp1.500 tanpa komunikasi sebelumnya, itu yang bermasalah,” jelas Afrianto, Selasa (16/9/2025).
Menurut Afrianto, jika hanya terjadi perubahan rincian belanja, misalnya penambahan pengaspalan jalan B yang sebelumnya tidak ada di APBD pokok, hal itu masih diperbolehkan.
Namun, jika terjadi perubahan nomenklatur atau kegiatan, seperti yang awalnya disepakati pembangunan Jalan A kemudian diganti menjadi Jalan B tanpa komunikasi yang jelas, hal tersebut dianggap salah.
“Kalau nomenklatur yang dibahas awalnya Jalan A, lalu tiba-tiba berubah jadi Jalan B tanpa komunikasi, itu jelas menyalahi mekanisme,” tegasnya.





