Smartnews.co.id, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pencalonan yang dilakukan calon Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome).
Tindaklanjut tersebut tertuang dalam surat Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (08/04/2025) di Makassar dan ditandatangani oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
KPU pada intinya, memberikan kesempatan kepada Ome untuk memperbaiki berkas pencalonannya.
Sebagai mantan terpidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, Ome diwajibkan untuk secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
“Pengumuman bisa dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner atau bilboard, media sosial atau surat kabar dan majalah baik lokal maupun nasional,” kata Hasbullah dalam suratnya.
Ome juga diminta untuk menyerahkan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, surat dari pimpinan media massa, salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
”Akhmad Syarifuddin wajib memenuhi persyaratan tersebut diatas sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu. Penyampaian dokumen syarat calon lima hari setelah keputusan KPU,” ujarnya.
“Kemudian KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang dimasukkan pada 13 April-15 April 2025,” katanya.
Dalam hal menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU memedomani ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
KPU juga berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Verifikasi keterpenuhan syarat pencalonan tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin bila yang bersangkutan diajukan lagi sebagai calon baik calon walikota maupun calon wakil walikota.