HeadlineKALTIM

Lakukan Sosialisasi Empat Raperda, Ini Tujuan Anggota DPRD Kutim

×

Lakukan Sosialisasi Empat Raperda, Ini Tujuan Anggota DPRD Kutim

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah.

KUTIM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusrianysah Ridwan membeberkan baru saja melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sosialisasi itu dia laksanakan di empat Kecamatan.

Empat Kecamatan yang mereka datangi adalah Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau dan Bengalon. Mereka juga mensosialisasikan empat Raperda kepada masyarakat.

“Empat Raperda yang disosialisasikan oleh teman-teman DPRD yakni, mengenai Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS. Kemudian Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender,” kata Agusriansyah.

Anggota komisi D DPRD Kutim itu menjelaskan pelaksanaan sosialisasi raperda bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan para wakil rakyat. Kegiatan ini lebih kepada kebijakan yang diambil Anggota DPRD Kutim untuk tujuan tertentu.

“Ini (sosialisasi Raperda) menjadi kebijakan yang tentatif, sebenarnya untuk melakukan itu (sosialisasi) tidak perlu di jadwalkan sedemikian rupa, saat kita turun ke masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan itu,” ungkapnya.

Tujuan tertentu anggota DPRD dalam pelaksanaan sosialisasi ini seperti mendengarkan pendapat masyarakat mengenai Raperda yang sedang dibahas dengan Pemerintah itu. Mereka lalu menampung masukan dan saran masyarakat untuk dituangkan dalam poin-poin yang ada di Raperda.

“Contohnya, saya kemarin di Sangkulirang mensosialisasikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender yang berkaitan dengan Perda Ketenagakerjaan, yang salah satunya membahas bagaimana laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama,” ungkapnya mengakhiri wawancara. (adv)