Gugatan Terhadap Akhmad Syarifuddin Dinilai Terlambat
Selain itu, MK juga mempertanyakan mengapa keberatan terhadap status hukum Akhmad Syarifuddin Daud baru diajukan setelah PSU berlangsung.
Terlebih, pesaingan antara Akmad Syarifuddin Daud dan Rahmat Masri Bandaso terjadi pada Pilkada 2018.
Dimana saat itu, Rahmat Masri Bandaso menjadi salah satu kontestan dalam Pilkada Palopo.
Sehingga, MK menilai keberatan semestinya dilayangkan sejak proses pencalonan Pilkada November 2024, bukan sesudahnya.
Akhmad Syarifuddin Sudah Publikasikan Status Hukumnya
Status Akhmad Syarifuddin Daud sebagai mantan terpidana, juga telah diumumkan melalui media massa dan media sosial pribadinya, hal ini dinilai telah memenuhi prinsip transparansi.
Akhmad mengakui pernah terlibat kasus pidana pada 2018 dan memuat informasi tersebut di media cetak pada Jumat (07/03/2025), jauh sebelum penetapan resmi pasangan calon.
Mahkamah juga menilai bahwa ia telah menyampaikan informasi yang jujur dalam SKCK serta tidak menunjukkan indikasi menyembunyikan fakta.