Tidak Ada Pelanggaran Mendasar
Secara keseluruhan, MK tidak melihat adanya pelanggaran serius yang memengaruhi hasil pemungutan suara.
Permasalahan administratif yang muncul dianggap telah ditindaklanjuti secara patut oleh KPU dan Bawaslu.
Dengan demikian, MK secara bulat memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan RahmAT dan menetapkan kemenangan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin sebagai hasil akhir yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Selisih Suara Terlampau Besar
Faktor krusial lainnya adalah bahwa RahmAT tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, selisih suara yang dapat diajukan ke MK harus berada dalam ambang batas tertentu.
Dalam hal ini, pasangan Naili–Akhmad meraih 47.349 suara, sementara RahmAT hanya memperoleh 11.021 suara.
Selisih yang mencapai lebih dari 36 ribu suara dinilai terlalu besar dan melampaui ambang batas 2% yang disyaratkan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. (*)