Smartnews.co.id, Palopo – Bawaslu Palopo sudah menyelesaikan mediasi antara KPU dengan bakal calon walikota/wakil walikota Palopo, Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyebut ada lima poin kesepakatan antara kedua belah pihak, Minggu 22 September 2024.
Pertama KPU diminta untuk melakukan klarifikasi ke partai pengusung, calon dan sekolah yang bersangkutan untuk dituangkan dalam formulir klarifikasi.
Kedua, klarifikasi paling lambat dilakukan 1×24 jam.
Ketiga, hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti oleh KPU Palopo.
Keempat, Trisal Tahir harus membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki.
Kelima, para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggungjawab atas dokumen yang disampaikan. (*)