DaerahHukumRagamUncategorized

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Palopo

23
×

Mahasiswa Desak Kapolda Copot Kapolres Palopo

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Anti Kekerasan Seksual (Frontal) Menggugat, kembali menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Jumat 10 Desember 2021.

Jenderal Lapangan Frontal Menggugat, Nurhayati mengatakan, jika mereka melakukan aksi unjuk rasa lantaran merasa kecewa dengan kinerja pihak kepolisian yang tidak kunjung menahan terduga pelaku kekerasan seksua yang terjadi di Kota Palopo.

“Ini merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap kinerja pihak Polres Palopo, dimana pihak kepolisian yang seharusnya membuktikan apakah benar-benar kasus ini benar terjadi pemerkosaan, malah terlihat seperti pengacara pelaku,” katanya.

Tidak hanya itu, dirinya juga menjelaskan jika dalam aksinya mereka juga membawa sembilan tuntutan yakni, Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Palopo ketika dia tidak mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini.

“Kedua, tangkap dan penjarakan pelaku kekerasan seksual. Tiga, turunkan akreditasi kampus yang melindungi pelaku kekerasab seksual. Empat, stop bullying dan retigmisasi korban. Lima, berikan ruang aman bagi korban untuk melanjutkan pendidikannya,” jelasnya.

“Enam, usut tuntas semua kasus kekerasan seksual di Kota Palopo, tujuh, usut tuntas penggunaan anggaran perlindungan dan anak di Kota Palopo. Delapan, sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PKS, terkahir usut tuntas kasus pelanggaran HAM di Indonesia,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan pengunjuk rasa, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, jika pihaknya tidak dapat semerta-merta melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

“Kita tidak bisa semerta-merta melakukan penahanan kepada seseorang, tanpa didasari dengan adanya alat bukti dan kita sudah lakukan semuanya sesuai dengan prosedur,” katanya.

Dia juga menegaskan, jika pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, khususnya di Kota Palopo. “Siapa terduga pelaku ini?, dosen saja kita tahan karna terbukti. Jadi kita tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, siapun yang bersalah pasti kita tahan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Andi Aris juga menjelaskan, jika dari hasil gelar perkara kasus kekerasan seksual tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, lantaran pihaknya tidak memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan, kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karna semua unsur-unsur pasal yang dipersangkakan tidak ada yang terpenuhi dan hasil pemeriksaan (visum) ahli, baik fisik maupun psikis tidak dapat membuktikan jika ada pemerkosaan,” pungkasnya. (*)