Belopa, Smartnews – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, memberi teguran kepada dua orang anggota DPRD Luwu. Keduanya yakni, legislator Partai Golkar, Rudding Sibutu dan legislator Partai Demokrat, Rifaldi.
Keduanya mendapat teguran keras, lantaran malas berkantor. Keduanya bahkan sering absen saat DPRD Luwu menggelar rapat paripurna.
Informasi yang dihimpun, Rudding Sibutu pada tahun 2020 secara berturut-turut tujuh kali tidak hadir rapat paripurna, dan pada tahun 2021, enam kali absen.
Sementara Rifaldi, pada tahun 2020 delapan kali tidak hadir rapat dan sembilan kali pada tahun 2021
Ketua BK DPRD Luwu, Andi Muharrir yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan, jika pihaknya telah mengirim surat ke partai dua legislator tersebut.
“Kami sudah layangkan surat ke partainya, untuk mengevaluasi anggotanya yang melanggar kode etik DPRD,” katanya, Rabu 2 Februari 2022 malam.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan untuk nasib kedua legislator itu, dikembalikan kepada partai mereka. Jika mengacu pada tatib DPRD kata Andi Muharrir keduanya terancam dipecat.
Hanya saja katanya, keputusan tersebut tergantung dari masing-masing partai tempat dua orang legislator tersebut bernaung.
“Tergantung dari partainya, kalau partai mengusulkan ke BK untuk diproses kesalahannya,” jelasnya. (Key/Rif)