Smartnews.co.id, Luwu – Sebanyak 168 kepala desa (Kades) dan 1.035 BDP di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun.
Mereka kembali menjalani pengukuhan dan penyerahan di ruang Pola Andi Kambo, kamis 11-07-2024
Tambahan masa jabatan 168 Kades dan 1035 BPD ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kades dan BPD ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) tanggal 10 juli Pj Bupati Luwu.
Pj Bupati Luwu, Muh Saleh menyampaikan perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin dan dapat bersinergi untuk bahu membahu menyukseskan program pemerintah kabupaten Luwu.
“Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur, akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik, serta penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi.” Ucapnya
Masa jabatan kades enam tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misinya. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali pilkades usai. Ungkapnya lagi
Turut hadir ketua DPRD Luwu, ketua pengadilan kabupaten Luwu, Kapolres Luwu (Diwakili), dan kepala BKPMD serta stakeholder terkait. (Ali Akbar)