Palopo, Smartnews – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Palopo, melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang asisten laboratorium Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Rabu 8 Desember 2021.
Gelar perkara ini dihadiri oleh kuasa hukum korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Aris Abubakar mengatakan, jika hasil gelar perkara tersebut akan disampaikan oleh kuasa hukum korban.
Dia menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dalam penangan kasus tersebut.
“Kita sudah periksa tujuh orng saksi terkait kasusu ini, dimana dua diantarannya merupakan saksi ahli yakni saksi ahli psikologis dan saksi ahli visum,” jelasnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan dihadapan polisi terduga pelaku juga telah mengakui telah melakukan perbuatan suami istri dengan korban.
“Terduga pelaku mengakui dia berhubungan layaknya suami istri di sebuah kamar,” jelasnya lagi.
Kendati demikian, Andi Aris mengatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan kepada terduga pelaku, lantaran kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Tidak pernah dilakukan penahanan, tetapi diamankan di Polres karna pihak keluarganya menitipkan (terduga pelaku) untuk diamankan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi semester tiga fakultas Unanda Kota Palopo, melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seniornya di Fakultas Tekhnik berinisial, MF. (*)