NasionalRagam

MUI Kritik Keputusan Pemerintah Geser Hari Libur Keagamaan

33
×

MUI Kritik Keputusan Pemerintah Geser Hari Libur Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

Jakarta, Smartnews – Langkah pemerintah menggeser hari libur keagamaan, menuai kritik dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

Menurutnya, keputusan pemerintah menggeser hari libur keagamaan untuk membatasi mobilitas warga sudah tidak relevan lagi. Apalagi katanya, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai menurun.

Bahkan katanya, pelaksanaan hajatan nasional saat ini sudah mulai normal. Sehingga kata Cholil, keputusan lama yang tidak bisa diadaptasikan dengan berlibur pada waktu merayakan acara keagamaan.

“Saat WFH dan COVID-19 mulai reda, bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Senin 11 Oktober 2021.

Cholil mengatakan seharusnya hari libur mengikuti hari besar keagamaan. Bukan malah sebaliknya.

“Indonesia paling banyak libur kerja karena menghormati hari besar keagamaan (HBK). Jadi libur itu mengikuti HBK, bukan HBK yang mengikuti hari libur. Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK, berarti bonus, karena kita memang selalu libur,” papar dia.

Seperti diketahui, Libur Maulid Nabi 2021 telah ditetapkan pemerintah. Namun libur Maulid Nabi tahun ini mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan kalender sebelumnya.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Sekedar informasi, perubahan libur Maulid Nabi 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari SKB itu, ada 3 perubahan pada libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini.

Berdasarkan SKB tersebut, terlihat ada ada 3 poin perubahan yang terjadi pada libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Salah satu yang mengalami perubahan ialah libur Maulid Nabi 2021.

Penggeseran hari libur Maulid Nabi 2021 ini didasari beberapa alasan, salah satunya pemerintah hendak mengantisipasi klaster baru COVID-19. Meski hari libur Maulid Nabi digeser, peringatannya tetap jatuh pada 12 Rabiul Awal.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, perubahan libur Maulid Nabi 2021 mempertimbangkan kondisi dan situasi COVID-19. Ke depan, Kemenag bersama dua Menteri lainnya bakal menentukan cuti bersama 2022. (*)