HeadlinePolitik

Mulai Buka Pendaftaran Paslon, KPU Palopo Pastikan Ikuti Putusan MK

151
×

Mulai Buka Pendaftaran Paslon, KPU Palopo Pastikan Ikuti Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Palopo, Muhatzhir. (Dok. Istimewa)

Berdasarkan PKPU tersebut, partai politik dapat mengusung calon tanpa berkoalisi jika mengantongi 10 persen suara sah pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Diketahui, suara sah pada Pileg Palopo 2024 adalah 99.523 suara. Artinya Parpol dapat mengusung calon tanpa berkoalisi jika mengantongi 9.953 suara pada Pileg Palopo 2024.

Sementara, untuk proses pendaftaran, massa Paslon yang dapat memasuki wilayah KPU Palopo akan dibatasi.

“Berdasarkan kesepakatan, saat pendaftaran hanya ada 140 orang yang boleh memasuki wilayah kantor KPU. 100 orang nantinya bisa masuk ke halaman kantor KPU dan 40 orang bisa masuk ke media center mendampingi Paslon,” tambahnya.

140 orang yang diperbolehkan memasuki wilayah kantor KPU Palopo saat proses pendaftaran akan diberikan atribut berupa id card.

Atribut tersebut akan diberikan kepada tim Paslon satu jam sebelum pendaftaran guna menghindari duplikasi id card. (*)