Palopo, Smartnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, menggelar rapat paripurna penetapan nota kesepakatan terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Nurhaenih tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin 25 September 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kta Palopo, Firmanza DP menjelaskan, perubahan anggaran dan pendapatan daerah sesuai dengan pedoman PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah. KUPA/PPAS telah disepakati sebagai dasar perubahan kebijakan anggaran dan pendapatan daerah pada tahun berjalan.
Ia memaparkan, Pendapatan daerah APBD-P 2023 didasarkan pada beberapa asumsi, termasuk target APBD pokok sebesar Rp 994.836.195.311, yang mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp 1.069.117.645.269 atau sekitar 7,47 persen.
“Sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD pokok 2023 juga meningkat drastis sebesar Rp 239.578.584.000, mencapai total Rp 293.465.954.226 atau sekitar 22,49 persen,” ujarnya.
Firmanza juga mengungkapkan rencana belanja daerah di APBD-P sebesar Rp1.081.084.034.679, yang mengalami peningkatan sekitar 1,33 persen dari anggaran semula di APBD Pokok Rp 1.066.894.820.311.
Lebih lanjut, sektor pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan daerah mengalami penurunan signifikan dari Rp 75.000.000.000 menjadi Rp 14.907.764.410, mengurangi sekitar 80,12 persen berdasarkan hasil SILPA Rp14.907.764.410.
“Pengeluaran pembiayaan daerah tetap dijaga pada target yang direncanakan di Perubahan APBD sebesar Rp2.941.375.000, yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” jelasnya.
Dengan kesepakatan ini, DPRD Kota Palopo dan pemerintah setempat berkomitmen untuk menjalankan kebijakan perubahan anggaran dan pendapatan daerah sesuai dengan nota kesepakatan yang telah disepakati bersama. (*)