HeadlineKALTIM

Pandangan Fraksi PDIP Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 : Berikan Sejumlah Catatan

1
×

Pandangan Fraksi PDIP Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 : Berikan Sejumlah Catatan

Sebarkan artikel ini
Siang Geah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kutim.

KUTIM – Rapat paripurna dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Kamis (13/6/2024). Dalam rapat itu dibacakan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kutim.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memberikan pandangan umumnya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023. Pandangan umum itu dibacakan ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim, Siang Geah.

Menurut fraksi PDIP Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat. Untuk itu, proses ini merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi.

“Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif,” katanya.

“Dengannya dapatlah dianalisa untuk diketahui bagaimana kinerja pengelolaan keuangan daerah, apakah ada kemajuan atau justru kemunduran selama satu tahun anggaran,” sambungnya.

Dia juga menjelaskan laporan pengelolaan keuangan daerah sebenarnya untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan atau anggaran setiap tahunnya.

Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah (penganggaranya) semakin efektif, efisien dan dapat dikontrol publik.

Selain itu, Siang Geah juga memberikan catatan penting sebagai masukan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Catatan ini diharapkan dapat menjadi acuan Pemkab Kutim kedepan.

Siang Geah menjelaskan, harusnya dalam nota penjelasan Pemkab Kutim harus menyertakan audit BPK. Hal ini menjadi acuan mereka dalam melakukan kajian.

“Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 Bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut,” ujarnya.

Fraksi PDIP mengapresiasi Pemkab Kutim lantaran realisasi pendapatan melebihi target yakni Rp 8,59 Triliun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun.

Cuma PDIP menilai Pemkab Kutim harus menjelaskan sektor yang menunjang dalam penambahan pendapatan tersebut.

Selain itu, Fraksi PDIP juga menyinggung realisasi PAD 2023. Dia menjelaskan realisasi PAD mencapai Rp 352 miliar atau 44,76 persen dari anggaran PAD sebesar Rp 787,53 miliar.

Namun, dalam nota penjelasan dibeberkan, ini terjadi karena adanya koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan BPK RI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dari realisasi PAD ke lain-lain pendapatan yang sah, seperti pendapatan hibah sebesar Rp.548,21 miliar.

“Berdasarkan koreksi dan reklasifikasi diatas terjadi lonjakan angka sebesar 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.24,56 milyar. Setelah membandingkan angka hasil koreksi dan rekalisifikasi PAD yang di alihkan ke lain-lain pendapatan Daerah yang sah, terdapat selisih angka sebesar Rp 20,63 miliar. Artinya ada penambahan lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 20,63 miliar di luar dari hasil koreksi dan reklasifikasi. Mohon kepada saudara Bupati untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut sebagai bahan evaluasi kedepannya,” jelasnya.

Tak hanya itu, fraksi PDIP juga menemukan selisih sisa anggaran sebesar Rp 1,05 triliun dalam realisasi belanja 2023. Siang Geah membeberkan realisasi belanja 2023 sebesar Rp.7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran Belanja sebesar Rp.8,96 triliun.

Terjadinya surplus atau kelebihan pendapatan daerah di luar dari perencanaan serta adanya sisa anggaran belanja kerapkali menjadi sumber munculnya SILPA. Berdasarkan nota penjelasan Bupati terkait realisasi Pendapatan Daerah dengan Realisasi belanja Daerah maka diperoleh selisih Sisa Anggaran sebesar Rp.1,05 triliun.

“Hal ini tentunya menjadi catatan khusus Pemerintah daerah khususnya OPD yang menjadi pelaksana teknis sekaligus Pengguna Anggaran dalam menyusun Anggaran Tahun berikutnya. Ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam mengahadapi adanya surplus pendapatan menandakan bahwa masih lemahnya dalam perencanaan penganggaran dari pemerintah daerah,” cecar Siang Geah.

“Dalam Materi Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 tidak dilampirkan dan dijelaskan secara rinci terkait realisasi dan capaian target masing-masing OPD. Mohon kepada saudara Bupati untuk segera dilengkapi sebagai bahan tambahan dalam penyusunan kebijakan kedepannya,” sambungnya.

Terakhir, dia memberikan apresiasi WTP yang diraih Pemkab Kutim berdasarkan hasil audit BPK RI. “Walaupun dalam kenyataannya masih ada beberapa temuan terhadap beberapa OPD yang perlu untuk diperbaiki kedepannya,” tandasnya. (adv)