HeadlineKALTIM

Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kutim Mengenai Dua Raperda Usulan Pemerintah : Penting dan Perlu

846
×

Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kutim Mengenai Dua Raperda Usulan Pemerintah : Penting dan Perlu

Sebarkan artikel ini
Pembacaan pandangan umum fraksi DPRD Kutim mengenai dua raperda usulan pemerintah.

KUTIM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Saat ini, dua raperda usulan pemerintah itu sedang dalam tahap mendengar pandangan fraksi DPRD Kutim.

Hasilnya, tujuh fraksi DPRD Kutim setuju dengan raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum. Hal itu mereka ungkapkan saat menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).

M. Ali yang mewakili fraksi partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta raperda tentang pengantar ketertiban umum sangat penting. Untuk itu dua raperda itu dianggap perlu diterapkan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Maka dari itu dalam rapat paripurna ini kami sampaikan pemerintah memiliki kewajiban menyedia menyediakan ketentraman serta ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata M. Ali.

Dilanjutkan, Arang Jau yang mewakili fraksi partai Golkar. Dia mengatakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran sangat penting. Pasalnya, musibah kebakaran membuat masyarakat rugi materi, bahkan bisa sampai menelan korban jiwa.

Oleh karena itu, Fraksi Golkar menyarankan agar raperda itu disosialisasikan di tingkat kecamatan. Selain itu, harus didukung dengan sarana dan prasarana yang cukup layak dan juga sumber daya manusia yang terlatih di desa-desa.

“Untuk pandangan terhadap raperda ketertiban umum bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum sangat diperlukan. Guna menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” sebutnya.

Pandangan fraksi dilanjutkan M Amin yang mewakili Fraksi Demokrat. Secara umum mereka mengapresiasi dan menyetujui raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Demokrat meminta Pemkab Kutim berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim dengan teknologi mutakhir.

Mereka berharap pandangan umum ini dapat diterima dan dilakukan pembahasan oleh pemerintah daerah karena usulan raperda ini dirasa penting.

Selanjutnya dari fraksi partai Nasdem yang diwakili Ulbadus Badu. Dia mengatakan raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta raperda ketertiban umum harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga dapat melaksanakan secara efektif tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Selanjutnya Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) disampaikan Leni Anggraini menilai raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan sangat perlu. Sehingga dapat ditindaklanjuti dengan membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian.

Kemudian Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung Pemerintah untuk dapat segera mungkin dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada.

Rancangan peraturan daerah ketertiban umum berharap setelah melakukan pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, maka penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan upaya pembinaan pengawasan serta penyuluhan serta tindakan penegakan.

Dalam pemandangan Fraksi PDI P yang diwakili Faizal Rachman menyebutkan mendukung penuh Bupati Kutim dalam merumuskan Raperda ini. Ia menyebutkan pentingnya peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten dan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Untuk Raperda Ketertiban Umum Fraksi PDI P menerima, namun memberi catatan kepada Pemerintah Daerah terkait upaya mewujudkan ketertiban umum, agar perda ini harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik. (adv)